Kuansing- Sebanyak 8 Narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.
Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, ujar Bejo Ka.Lapas melalui Humas Lapas Aldino Octalaverta, SH.,MH, Minggu (25/12/2022).
Aldino mengatakan, terdapat 8 Narapidana nasrani di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, dengan rincian;
RU I
15 Hari : 1 orang
01 Bulan. : 7 orang
1 Bulan 15 Hari : - orang
02 Bulan. : - orang
RU II
15 Hari : - orang
01 Bulan. : - orang
1 Bulan 15 Hari : - orang
02 Bulan. : - orang
Namun, dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, 8 Narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Aldino menyebutkan Pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2021 bagi Narapidana berjalan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan kepada para Warga Binaan yang berhak menerimanya.
"Penyerahan Remisi Khusus Keagamaan (Kristen) secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapiana/Anak didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan kepada para Warga Binaan yang berhak menerimanya,"ungkap Aldino.
Dasar hukum pemberian Remisi adalah Undang Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Surat Edaran Pelaksanaan Remisi Nomo PAS-PK.05.04-1736 Tanggal 10 November 2022, SK Remisi Nomor PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022, dan SK Remisi Nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022.